Tugas 1 Soal 1: Dua orang sahabat, Rizal dan Farhan, sepakat mendirikan usaha bersama di bidang jasa katering. Mereka tidak membuat akta notaris dan tidak mendaftarkan usaha secara resmi, cukup bermodalkan kepercayaan dan kesepakatan lisan. Mereka membagi tugas: Rizal mengurus operasional dapur, Farhan menangani pemasaran dan keuangan. Setahun berjalan, usaha mereka berkembang pesat dan mendapat pesanan besar dari sebuah perusahaan senilai Rp150 juta. Namun di tengah jalan, terjadi perselisihan: Farhan membelanjakan sebagian uang muka klien untuk keperluan pribadi tanpa sepengetahuan Rizal. Klien akhirnya tidak mendapatkan pesanannya tepat waktu dan menuntut ganti rugi. Kini Rizal panik karena ia khawatir hartanya pribadi ikut terseret dalam tuntutan hukum dari klien tersebut. Berdasarkan konsep bentuk usaha bukan badan hukum, unsur-unsur perusahaan, syarat sah perjanjian dan wanprestasi yang telah Anda pelajari, analisislah secara kritis: bentuk usaha apa yang sesungguhnya dijalankan Rizal dan Farhan, apa konsekuensi hukumnya terhadap tanggung jawab pribadi Rizal, apakah tuntutan klien memiliki dasar hukum yang kuat dan apa yang seharusnya dilakukan Rizal dan Farhan sejak awal untuk melindungi kepentingan hukum mereka! Soal 2: PT. Nusantara Energi adalah sebuah Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero yang bergerak di bidang distribusi energi. Suatu ketika, perusahaan ini menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT. Supplier Mandiri untuk pasokan bahan baku selama tiga tahun. Dalam kontrak tersebut tidak dicantumkan klausul mengenai keadaan memaksa (force majeure). Setahun berjalan, terjadi perubahan kebijakan pemerintah yang secara langsung melarang jenis bahan baku yang menjadi objek kontrak tersebut. Akibatnya, PT. Supplier Mandiri tidak dapat lagi memenuhi kewajibannya. PT. Nusantara Energi menuntut ganti rugi penuh dengan alasan wanprestasi, sementara PT. Supplier Mandiri berargumen bahwa larangan pemerintah adalah keadaan memaksa yang membebaskannya dari tanggung jawab. Seorang anggota Dewan Komisaris PT. Nusantara Energi menyatakan: “Karena kontrak tidak menyebut force majeure, maka PT. Supplier Mandiri tidak bisa berdalih apapun dan wajib membayar ganti rugi penuh.” Berdasarkan pemahaman Anda tentang karakteristik BUMN (Persero), asas-asas perjanjian, wanprestasi, keadaan memaksa dan konsep hukum bisnis sebagai hukum perikatan yang telah Anda pelajari, analisislah secara kritis: apakah pernyataan anggota Komisaris tersebut benar secara hukum, bagaimana seharusnya posisi hukum kedua pihak dinilai dalam kasus ini dan pelajaran hukum bisnis apa yang dapat diambil dari kasus ini dalam konteks tata kelola BUMN! CATATAN Mahasiswa WAJIB mencantumkan sumber referensi jawaban untuk memperoleh nilai dengan skor maksimal.