Joki all jurusan ut murahhh 25k/mk +6289501834070
HUKUM AGRARIA Bini Bule ACC Dapet Tanah Agus, WNI yang membeli sebidang tanah yang dikelilingi tanah Developer Jadja Property di bagian timur, barat, dan selatan, sementara berhadapan dengan JL. Raya Cisarua di arah utara dengan Sertipikat Hak Pakai dari Tobert selaku pemilik tanah kosong sebagai kebun seluas 1.000 m² di pinggiran Kota Jakarta dan terletak di Jl. Cisarua No.03 Blok IY, Desa Cibulan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, memutuskan untuk mengabulkan permohonan Jane yang merupakan istrinya Agus yang seorang WNA untuk menjadikan kepemilikan tanah tersebut juga dicatat atas namanya. Kondisi transaksi tanah tersebut saat ini masih Jual Beli Bawah Tangan, yang artinya belum dibuatnya Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Karena ingin menambahkan istrinya sebagai pemilik tanah, Agus berencana membuat alas perpindahan hak atas tanah yang baru dengan membuat Akta Jual Beli antara Tobert selaku penjual dan Agus serta Jane selaku pembeli. Agus pun mengunjungi menemui Anda yang merupakan mahasiswa Ilmu Hukum dan sedang magang di kantor PPAT Novi Ember, S.H., M.Kn., seorang PPAT daerah kerja Kabupaten Bogor, dengan SK. Kepala BPN RI Nomor: 9/Kep-88.1/II/2020 Tanggal 20 Februari 2020 dan beralamat di Jl. Raya Cisarua Nomor 8456, Cisarua, Bogor. Agus dan Jane menyampaikan maksud dan tujuan mereka ke kantor PPAT Novi Ember, S.H., M.Kn. dan meminta Anda untuk memeriksa dokumennya. Namun saat memeriksa dokumen, didapati bahwa Sertipikat tersebut telah habis masa berlakunya, sehingga harus mendaftarkan kembali terlebih dahulu. Tobert selaku nama yang masih berlaku di dalam sertifikat pun harus membuat terlebih dahulu surat pernyataan tidak sengketa dan penguasaan fisik dengan atas namanya. Untuk mengurangi resiko kesalahan dokumen, Anda memberikan info kepada Agus dan Jane kalau Anda akan membuatkan suratnya, sehingga Tobert hanya perlu menandatanganinya. Serta, Anda dan asisten PPAT yang bernama Desi juga bersedia untuk menjadi saksi. Sebagai Mahasiswa Ilmu Hukum, buatkan Draft Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Surat Pernyataan Tidak Sengeka berdasarkan data yang tersedia pada lampiran dan informasi yang ada!