Joki all jurusan ut murahhh 25k/mk +6289501834070
hukum perdata PT Sumber Jaya menandatangani kontrak kerja sama dengan PT Mitra Karya untuk pembangunan gedung perkantoran. Dalam perjanjian tertulis, disepakati bahwa:
PT Sumber Jaya sebagai pemilik proyek wajib membayar uang muka sebesar Rp2 miliar.
PT Mitra Karya sebagai kontraktor wajib menyelesaikan pembangunan dalam waktu 12 bulan.
Jika ada keterlambatan, maka dikenakan denda sebesar Rp100 juta per bulan.
Setelah berjalan 6 bulan, PT Sumber Jaya belum juga membayar uang muka dengan alasan kondisi keuangan yang sulit. Namun PT Mitra Karya tetap melanjutkan pekerjaan karena khawatir akan kehilangan proyek. Di sisi lain, setelah 9 bulan berjalan, PT Mitra Karya mengalami keterlambatan dalam penyelesaian karena kekurangan dana akibat belum diterimanya uang muka.
Akhirnya, PT Sumber Jaya menuntut PT Mitra Karya atas dasar wanprestasi karena tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. PT Mitra Karya membela diri dengan alasan bahwa keterlambatan terjadi karena kelalaian PT Sumber Jaya yang tidak membayar uang muka sebagaimana disepakati.
Pertanyaan :
1. Identifikasi masalah hukum utama dalam kasus ini terkait hukum perjanjian dan hukum perikatan.
2. Apakah perjanjian antara PT Sumber Jaya dan PT Mitra Karya sudah memenuhi syarat sah perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata? Jelaskan !
3. Analisis bentuk wanprestasi yang terjadi dalam kasus ini, serta pihak mana yang paling bertanggung jawab.
4. Jika PT Sumber Jaya menuntut denda atas keterlambatan penyelesaian proyek, apakah tuntutan tersebut dapat dibenarkan secara hukum? Mengapa?
5. Berikan solusi hukum yang tepat untuk menyelesaikan sengketa kontrak tersebut, dengan mempertimbangkan asas keadilan dalam hukum perikatan !