Joki all jurusan ut murahhh 25k/mk +6289501834070
ilmu negara
1. Salah satu obyek penyelidikan ilmu negara adalah susunan negara. Dilihat dari susunan negara terdapat dua susunan yaitu negara bersusun tunggal dan negara bersusun atau negara unitaris dan negara bersusun jamak.
Berikan pandangan Anda mengenai praktik tata negara di negara yang bersusun jamak/federal. Apakah desentralisasi di dalam negara bersusun tunggal/unitaris, memiliki kesamaan dengan gagasan federalisme yang menjadi landasan berdirinya negara bersusun jamak/federal?
2. Indonesia pernah menjalankan negara bersusun jamak dan bersusun tinggal, berikan penjelasan terkait hal tersebut dan berikan argumentasi saudara susunan negara mana yang sesuai untuk Indonesia?
3. Sejak jaman Yunani kuno, mulai dari Aristoteles sampai dengan abad negara modern atau masa sekarang ini, pembicaraan mengenai kekuasaan negara tetap menarik dan bahkan tidak berkesudahan, dalam karangan Aristoteles mengenai Politics terdapat teori tentang pembagian kekuasaan. Pada abad 18 mucul Montequieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois, dengan karyanya yang terkenal Trias Politica, selain itu John Locke juga membagi kekuasaan negara itu dalam tiga kekuasaan.
Kekuasaan negara dibagi ke dalam tiga, yaitu kekuasaan legislatif; eksekutif; dan yudikatif. Di Indonesia, pembagian kekuasaan itu tidak dilaksanakan abssolut. Dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, muncul lembaga-lembaga yang mendapatkan independensi. Bagaimana pendapat Saudara mengenai munculnya lembaga-lembaga yang mendapatkan independensi tersebut?
4. Perimbangan kekuasaan atau check and balances merupakan sistem dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, dimana dengan pembagian kekuasaan negara hubungan antar lembaga-lembaga negara dapat saling mengawasi dan saling menguji sehingga tidak mungkin lembaga-lembaga negara atau cabang-cabang kekuasaan negara itu melampaui kekuasaan yang telah ditentukan.
Selain pembagian kekuasaan, dalam ajaran trias politica, terdapat prinsip checks and balances, dimana dalam hubungan antar lembaga negara terdapat prinsip saling mengawasi dan mengimbangi. Di Indonesia, prinsip checks and balances dipahami dalam hubungan antara tiga cabang kekuasaan. Bagaimana menurut pendapat Saudara mengenai pengisian hakim Mahkamah Konstitusi, dikaitkan dengan kekuasaan yudikatif?